ANTARA - Tersangka ZT menjalani tahap II terkait perkara tindak pidana korupsi penjualan asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta. Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari pada Rabu (24/4) menyebut, perkara ini selanjutnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang untuk segera dilimpahkan ke pengadilan negeri. (Winda Tri Agustina/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2024