ANTARA - Pemerintah kembali mengevaluasi implementasi Permendag Nomor 36 tahun 2023 Jo. 03/2024 terkait pengaturan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengadakan rapat koordinasi terbatas setingkat menteri dengan mengundang kementerian/lembaga terkait dalam membahas tersebut dan menghasilkan sejumlah keputusan terkait pengaturan kiriman PMI. (Setyanka Harviana Putri/Keysha Anissa/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2024