ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura menahan delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) dengan kasus tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Muhammad Akmal pada Rabu (17/4) menyebut pihaknya memproses hukum warga asing tersebut guna memberikan efek jera agar WNA yang akan masuk ke Indonesia harus dilengkapi dokumen Paspor atau kartu Pas Lintas Batas. (Laksa Mahendra/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2024