ANTARA - Presiden Joko Widodo melakukan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk Tahun 2023, di Istana Negara Jakarta Pusat, Jumat (22/3). Pelaporan tersebut dilakukan sembilan hari menjelang batas terakhir bagi para wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT pajak, yakni pada 31 Maret 2024. (Aria Cindyara/Yogi Rachman/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2024