ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan salah satu oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yogyakarta, dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jl. Puntodewo, Yogyakarta. Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny pada Rabu (20/3) menyebut, tersangka berperan memperlancar proses transaksi dan penerbitan sertifikat jual beli aset. (Winda Tri Agustina/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2024