ANTARA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan memusnahkan barang ilegal hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode tahun 2020 hingga 2024 senilai Rp10,2 miliar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kerjasama bersama aparat penegak hukum selalu dibutuhkan dalam menjaga pintu masuk Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara. (Holdan Parlaungan/Soni Namura/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2024