ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jl Puntodewo, Yogyakarta. Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny, Kamis (7/3), menyebut tersangka Derita Kurnia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas II Palembang. (Winda Agustina/Satrio Giri Marwanto/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2024