ANTARA - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat tiga kilogram, Kamis (22/2). Polisi menyebutkan, sabu yang direbus bersama dengan cairan khusus tersebut, bernilai Rp1,8 miliar. (Rangga Musabar/Soni Namura/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2024