ANTARA - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Alue Liem, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh. Pengadaan tanah tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) tahun 2022 sebesar Rp1,2 miliar. (Try Vanny S/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2024