ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan tahanan kota kepada tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp4,4 miliar, dalam perkara pemberian kredit kepada Primer Koperasi Universitas Pembangunan Nasional (Primkop UPN) Veteran Jawa Timur oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur tahun Anggaran 2015. Masing-masing tersangka berinisial YAS, SR dan WI, merupakan pengurus Primkop UPN Veteran Jawa Timur di tahun 2015. (Hanif Nasrullah/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2024