ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat telah memulihkan aset negara atau 'asset recovery' dari penanganan berbagai perkara sepanjang tahun 2023, dengan angka melebih Rp 500 miliar. Hal itu diungkap oleh Ketua Sementara KPK, Nawawi Pamolango, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (16/1). (Aria Cindyara/Agha Yuninda Maulana/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2024