ANTARA - Gubernur dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam Rapat Paripurna Selasa (9/1). Dengan peraturan ini diharapkan dapat menekan angka kasus peredaran narkotika di Kaltara. (Cica Andriyani/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2024