ANTARA - Polresta Malang Kota berhasil membongkar praktik penyelewengan elpiji bersubsidi, dengan modus menyuntikkan isi gas elpiji dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung besar non-subsidi. Polisi mengamankan ratusan barang bukti serta tersangka HS yang kini terancam hukuman 6 tahun penjara. (Achmad Syaiful Afandi/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2023