ANTARA - Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak praperadilan yang diajukan oleh 30 orang tersangka kericuhan di Badan Pengusahaan (BP) Batam. Salah satu tim kuasa hukum Mangara Sijabat mengungkapkan kekecewaannya, namun tetap menghormati keputusan pengadilan, Senin (6/11). (Holdan Parlaungan/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)
Copyright © ANTARA 2023