Kemenkeu beri keringanan utang hingga 80 persen kepada 486 debitur

ANTARA - Per tanggal 19 Juni, sebanyak 486 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) telah dihimpun oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu pada tahun 2023. Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan di Jakarta, Selasa (20/6) menjelaskan berkas tersebut merupakan pendaftaran keringanan utang yang diajukan oleh debitur. (Putri Hanifa/Denno Ramdha Asmara/Rinto A Navis)

Copyright © ANTARA 2023