ANTARA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar bersama Imigrasi Ngurah Rai menindak Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yang melakukan penganiayaan di Kuta, Bali. Menyikapi hal tersebut, pihak Imigrasi juga segera melampirkan lembar aturan panduan berwisata sesuai Surat Edaran Gubernur Bali bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali dalam paspor WNA. (Rita Laura/Andi Bagasela/Hilary Pasulu)
Copyright © ANTARA 2023