ANTARA - Sub Direktorat 1 Tindak Pidana Industri Perdagangan dan Asuransi Polda Sumatera Selatan telah menyita lebih dari 70.000 produk jamu dari Kabupaten Musi Banyuasin. Kepala Subdit 1 Tipid Indagsi AKBP Bagus Suryo Wibowo, Rabu (24/5), menjelaskan produk-produk tersebut disita dari tersangka AS karena tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (Winda Agustina/Yovita Amalia/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2023