ANTARA - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,5 kg, Senin (3/4). Narkotika tersebut merupakan barang bukti dari 12 tersangka dalam kasus yang terjadi selama periode Januari - Maret 2023. (Saharudin/Satrio Giri Marwanto/Nanien Yuniar)
Copyright © ANTARA 2023