ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tenggara (OJK Sultra) mencatat jumlah restrukturisasi kredit di provinsi Sultra hingga periode September 2022 sebesar Rp 4,52 triliun, dengan jumlah nominal yang terkena dampak COVID-19 yang mengajukan relaksasi sebesar Rp 4,84 triliun. Dimana, restrukturisasi kredit yang disalurkan baik dari perbankan maupun non bank itu mencakupi 73.438 debitur. (Saharudin/Arif Prada/Risbeyhi)
Copyright © ANTARA 2022