Pemprov DKI batasi kapasitas tempat keramaian maksimal 70 persen

ANTARA -Pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali melakukan pembatasan dengan maksimal 70 persen kapasitas di pusat keramaian, salah satunya tempat wisata termasuk konser musik. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ditemui Sabtu (12/11) menyebut pengetatan tersebut menyusul meningkatnya kasus COVID-19 di wilayah ibu kota.(Cahya Sari/Rijalul Vikry/Dudy Yanuwardhana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

Copyright © ANTARA 2022