ANTARA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Barat menggelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan terkait pelanggaran kepabeanan dan cukai senilai Rp3 Miliar di halaman Kantor DJBC Kalbar, Kamis (10/11). Selain bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk berbahaya, penindakan yang dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2022 tersebut, juga sebagai wujud akuntabilitas publik Bea Cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan.
(Indra Budi Santoso/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2022