ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, Kamis (13/10) menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majalengka Cabang Sukahaji. Tersangka F selaku Kepala Cabang BPR Majalengka dan Y selaku orang kepercayaan F diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,26 miliar. (Enjang Solihin/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2022