ANTARA - Kejaksaan Negeri Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8.477 gram atau senilai Rp8 miliar. Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejari setempat, pada Rabu (14/9). Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 29 kasus yang ditangani kejaksaan periode Januari-Agustus 2022. (Try Vanny S/Arif Prada/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2022