ANTARA - Seorang pelaku praktik penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kategori dua (K2) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ditangkap pihak Polres Lhokseumawe, Aceh, Rabu (27/7). Pelaku menjanjikan para korban akan lulus tes apabila memberikan sejumlah uang. Total uang sejumlah korban yang telah ditipu dari tahun 2019 hingga Juni 2022 telah mencapai Rp2,5 miliar.
(Try Vanny S/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2022