Terdakwa pernikahan sejenis akui gelar dokter untuk memperdaya korban

ANTARA - Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (6/7) menggelar sidang kasus pernikahan sejenis dengan agenda mendengarkan terdakwa atas nama Erayani yang sebelumnya memakai nama laki-laki beserta gelar yakni  dr. Ahnaf Arrafif SP. BS. S.ART. S.T. SH. S.HUM. Dalam fakta persidangan, terdakwa yang hadir secara virtual dari ruang tahanan, mengakui bahwa penyandangan gelar untuk memperdaya korban agar tertarik dengan terdakwa dan mau menikah dengannya.(Dodi Saputra/Arif Prada/Sizuka)

Copyright © ANTARA 2022