ANTARA - Kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT. Garuda Indonesia merugikan negara sebesar Rp.8,8 triliun, hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Jakarta pada Senin(27/6). Ia juga mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka baru yakni ES dan SS yang akan dijatuhi hukuman sesuai dengan UU yang berlaku.(Ahmad Muzdaffar Fauzan/Rizky Bagus Dhermawan/Sizuka)
Copyright © ANTARA 2022