ANTARA - Polda Nusa Tenggara Barat pada Sabtu (16/4) di NTB membebaskan tersangka pembunuhan oleh Amaq Sinta. Amaq menjadi tersangka karena membela diri dari tindakan begal sehingga para dua perampok tewas. Pembebasan itu diputuskan setelah melalui pendalaman perkara. Polisi menyimpulkan bahwa tindakan korban yang mengakibatkan dua pelaku begal tewas merupakan perbuatan pembelaan terpaksa.
(Kusnandar/Arif Prada/Anom Prihantoro)
Copyright © ANTARA 2022