ANTARA - Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri S.J. Maria Wiwiek Widwijanti secara daring, Rabu (6/4) menyatakan LPG 3 kg dibebaskan dari PPN, sementara PPN sebesar 11% yang dikalikan dengan nilai subsidi akan dibayarkan oleh pemerintah. Adapun, untuk LPG non-subsidi seperti LPG 5,5 kg dan 12 kg secara aturan pada titik serah agen atau pangkalan akan dikenai PPN 1,1/101,1 dari selisih lebih harga jual eceran.
(Putri Hanifa/Yovita Amalia/Sizuka)
Copyright © ANTARA 2022