ANTARA - Pemerintah Kota Jayapura memperlonggar aktivitas usaha warga hingga pukul 22.00 WIT, dari yang sebelumnya pukul 21.00 WIT. Kebijakan ini diambil seiring dengan menurunnya jumlah kasus harian COVID-19,dan meningkatnya angka kesembuhan COVID-19, di Kota Jayapura, hingga 40 kasus per hari. (Laksa Mahendra/Arif Prada/Risbeyhi)
Copyright © ANTARA 2022