Tujuh terdakwa perkara sabu di Aceh dijatuhi hukuman mati

ANTARA -Majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh menjatuhkan hukuman mati kepada tujuh orang terdakwa perkara narkotika jenis sabu – sabu seberat 1,2 ton di Kabupaten Aceh Barat, Aceh.Juru Bicara Pengadilan Negeri Meulaboh,  Muhammad Irsyad Fuadi,  Jumat (7/1) mengatakan ​​sidang pembacaan putusan perkara narkotika dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat,  pada Kamis (6/1).(Aprizal Rachmad/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

Copyright © ANTARA 2022