ANTARA - Dua orang tersangka berinisial JI dan AS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tenggelamnya kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal di Perairan Johor, Malaysia. Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, di Batam, Senin, menyatakan, saat ini pihaknya tengah fokus memburu pelaku lainnya. (Pradanna Putra Tampi/Arif Prada/Afut Syafril Nursyirwan9)
Copyright © ANTARA 2021