Begini aturan karantina pelaku perjalanan luar negeri

ANTARA - Ketua Bidang Penanganan Satgas COVID-19 Alexander Ginting, dalam diskusi secara virtual, Kamis (23/12), mengingatkan baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan perjalanan luar negeri untuk berlibur, wajib melakukan karantina mandiri di hotel yang ditentukan Pemerintah. Fasilitas karantina gratis seperti di Wisma Atlet dan Wisma Pandemangan, hanya diperuntukan bagi tiga kelompok, yakni kelompok Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar dan Aparatur Sipil Negara (ASN). (Erlangga Bregas Prakoso/Andi Bagasela/Farah Khadija)

Copyright © ANTARA 2021