ANTARA -Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (21/12) menyampaikan, pemerintah membatasi aktivitas berkerumun maksimal 50 orang dalam satu ruang publik, untuk meminimalisasi dampak penularan COVID-19 selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 terkait larangan berkerumun.
(Fadzar Ilham Pangestu/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2021