ANTARA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Barat berhasil meringkus seorang DPO kasus tindak pidana korupsi yang buron selama 11 tahun, di kawasan Desa Punggur Kecil, Kabupaten Kubu Raya. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, Selasa (21/12), kerugian negara akibat perbuatan pelaku mencapai Rp312 juta. (Indra Budi Santoso/Arif Prada/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2021