ANTARA - Pemerintah Kota Banda Aceh, Jumat (17/12) berkomitmen untuk tidak memberikan izin terhadap perusahaan maupun pelaku usaha d bidang pinjaman online (Pinjol). Selain meresahkan masyarakat, pinjaman online juga dianggap melanggar syariat Islam, lantaran mengandung sistem riba atau pembayaran pinjaman dengan suku bunga tinggi.
(Aprizal Rachmad/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2021