ANTARA - Pemerintah Kota Pontianak bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menggelar rapat terbatas guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada libur Natal dan Tahun Baru, Kamis (2/12). Pemerintak Kota Pontianak meminta warganya bekerja sama menjaga situasi dan kondisi, dengan aman dan menerapkan protokol kesehatan ketat saat Natal dan tahun baru. (Indra Budi Santoso/Agha Yuninda Maulana/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2021