Polri ungkap peredaran ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta

ANTARA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri mengungkap peredaran narkotika jenis ganja, sebanyak 224,4 kilogram, dari jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Menurut Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol. Jayadi, pada Jumat (26/11), pihaknya menetapkan 4 orang tersangka yang akan dijerat pasal 114 ayat 2 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Ahmad Muzdaffar Fauzan/Fadzar Ilham Pangestu/Arif Prada/Farah Khadija)

Copyright © ANTARA 2021