ANTARA - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Kamis (23/9), mendampingi tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menutup enam tempat pembuangan sampah (TPS) tidak berizin yang berada di sepanjang bantaran Sungai Cisadane. Keberadaanya menjadi salah satu penyebab terjadinya pencemaran lingkungan. (Agung Indrawan/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2021