ANTARA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengatakan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 akan mempertimbangkan perkembangan COVID-19. Selain itu, dalam penandatanganan surat keputusan bersama (SKB), Rabu (22/9), Muhadjir mengatakan penetapan tersebut berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir semenjak pandemi COVID-19 yang nantinya juga akan mempertimbangkan sejumlah aspek baik dari sisi pariwisata dan ekonomi maupun aspek lainnya. (Erlangga Bregas Prakoso/Rayyan/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2021