ANTARA - Sebagai tindak lanjut dari penertiban frekuensi radio di tahun 2021 ini, Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kendari memusnahkan sebanyak 34 unit perangkat telekomunikasi ilegal yang tidak memiliki Izin Siaran Radio (ISR), Kamis (16/9). Diketahui perangkat telekomunikasi yanag dimusnahkan ini kerap mengganggu frekuensi penerbangan yang memilki radius hingga 10 kilometer. (Saharudin/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2021