ANTARA - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung bersama Dinas Perhubungan kembali memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di ruas jalan utama Kota Bandung, Jumat (20/7). Aturan tersebut kembali diberlakukan karena dinilai efektif menekan mobilitas warga saat PPKM Level 4. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Chairul Fajri/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2021