ANTARA - Seorang pegawai perusahaan alat kesehatan ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah menjual tabung oksigen berukuran 1 meter kubik seharga Rp4,5 juta. Penangkapan tersebut, menindaklanjuti perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak setiap orang yang berusaha menimbun, mempermainkan harga, serta menghambat distribusi obat-obatan dan alat kesehatan terkait penanganan COVID-19. (Hanif Nasrullah/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2021