ANTARA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan pengaturan mengenai jalur penangkapan ikan melalui peraturan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini, Selasa (27/7) menyebut dalam peraturan tersebut jalur penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) terdiri atas tiga jalur.
(Fadzar Ilham Pangestu/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2021