ANTARA - Pemerintah dan DPR RI sepakati perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dalam rapat paripurna DPR, Kamis, (15/7). Dalam perubahan UU Otsus Papau, terdapat perubahan dalam 20 pasal yang menjamin berbagai hak orang asli Papua, termasuk peningkatan dana otsus menjadi 2,25%. (Rina Nur Anggraini/Yovita Amalia/Amita Putri Caesaria)
Copyright © ANTARA 2021