ANTARA - Polri tengah melakukan pemantauan aktivitas jual-beli daring dan langsung di pasaran untuk obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan sebagi pengobatan Covid-19. Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menegaskan para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) tentang Perdagangan maupun UU tentang Perlindungan Konsumen. (Katarina Lumban Tobing/Rayyan/Amita Putri Caesaria)
Copyright © ANTARA 2021