ANTARA - Guna menghindari timbulnya kerumunan di masa PPKM darurat, Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta akan melarang penjualan hewan kurban di tepi jalan. Para pedagang hewan kurban diimbau untuk membuat penampungan hewan kurban sementara di kandang masing-masing.(Imam Prasetyo/Agha Yuninda/Sizuka)
Copyright © ANTARA 2021