ANTARA - Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang sempat ditahan di sejumlah Depo Imigrasi di Malaysia, Minggu (27/6) dipulangkan ke tanah air. Pemulangan sebanyak 131 PMI ini dengan alasan kemanusiaan karena masuk dalam kelompok rentan, yaitu lanjut usia, sakit, perempuan dan anak-anak. Umumnya mereka melakukan pelanggaran imigrasi, namun masa tahanannya telah habis. Seluruh biaya pemulangan ditanggung oleh pemerintah Indonesia.(Agus Setiawan/Dudy Yanuwardhana/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2021