ANTARA - Tim gabungan Polrestabes Bandung bersama aparat kewilayahan melakukan pengetatan mobilitas warga di kawasan Bunderan Cibiru, yang menjadi batas wilayah Kota Bandung dengan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Rabu (23/6/21). Pengetatan mobilitas warga ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Bandung nomor 61 tahun 2021 tentang PPKM Mikro untuk pencegah meluasnya penyebaran COVID-19 yang kasusnya terus meningkat.(Mardiansyah Al Afghani/Satrio Giri/Sizuka)
Copyright © ANTARA 2021