ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sabtu (19/6), mendeportasi 27 warga negara asing (WNA) asal Vietnam. Mereka merupakan pelaku pencurian ikan yang berhasil ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di Laut Natuna Utara dan sejumlah perairan di Indonesia. (Indra Santoso/Soni Namura/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2021