ANTARA - Satuan Reskrim Polres Cilegon, Jum'at (28/05), menggelar pengungkapan kasus pemalsuan surat keterangan perjalanan mudik pada masa larangan mudik beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, selain mengamankan seorang pelaku pemalsuan, yang mengaku menjual surat keterangan palsu tersebut seharga Rp.50.000 sampai Rp.200.000 per lembar. (Susmiatun Hayati/Chairul Fajri/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2021